Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Islam, Wajib, Sunnah, Haram, Mubah, Makruh, beserta contohnya

 Hukum Islam, Wajib, Sunnah, Haram, Mubah, Makruh, beserta contohnya



Assalamu'alaikum sahabat ababil,Apa kabar kalian semua semoga kalian selalu dalam keadaan baik dan selalu diberikan keberkahan umur oleh Allah SWT. aamiin.

Oke pada kali ini ababil dunia akan memberikan atau menjabarkan tentang Hukum-hukum Islam nih.Semoga dapat membantu sahabat ababil dimanapun dan kapanpun itu ya kalo ada masukan saran bisa dilakukan dikolom komentar dibawah ya sampaikan dengan kata-kata yang baik. Kita disini sama-sama belajar ya Sahabat Ababil terimakasih.

Baik,sebelumnya sahabat ababil tau ga si apa yang dimaksud orang yang Mukallaf?


Orang Mukallaf adalah seorang muslim yang dibebani atau dikenai kewajiban untuk menjalankan perintah dan menjauhi larangan agama.Seseorang bisa dikatakan Mukallaf apabila dirinya sudah dewasa dan berakal (Akil baligh). 


5 hukum dalam Islam beserta contohnya

a.Wajib 

adalah perintah yang harus dikerjakan,dimana jika perintah itu dikerjakan akan mendapat pahala dan jika ditinggalkan akan mendapat dosa.

Wajib atau fardhu dibagi menjadi dua yaitu:

1. Wajib 'ain

    merupakan perintah yang harus dikerjakan,tidak dapat diwakilkan oleh orang lain.

misalnya,puasa dan salat.

2. Wajib Kifayah

     merupakan kewajiban yang bersifat kelompok apabila dianggap sudah cukup orang yang mengerjakan maka gugur kewajiban individu untuk melakukan kewajiban ini.

misalnya,menguburkan dan menyalatkan mayit.


Serta berdosalah seluruhnya apabila tidak seorang pun dari mereka yang mengerjakannya (Mukallaf).


b.Sunah

adalah suatu amal yang apabila dikerjakan akan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.

Sunah dibagi menjadi dua yaitu:

1.Sunah mu'akad 

adalah sunah yang sangat dianjurkan mengerjakannya.

misalnya,sholat sunnah di hari raya, sholat witir,sholat tarawih dan sebagainya.


2.Sunah ghairu mu'akkad

adalah sunah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat.

misalnya,Salat Istikharah,Salat Mutlaq,Salat Duha dan sebagainya.


c.Haram

adalah suatu perkara apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa.

misalnya,berzina, berjudi, mengonsumsi minuman keras dan sebagainya 


d.Makruh

adalah suatu amal yang jika ditinggalkan mendapat pahala, dan jika dikerjakan tidak berdosa

misalnya,Meniup makanan panas,Melakukan wudhu di dalam kamar mandi dan sebagainya.


e.Mubah

adalah suatu perkara apabila dikerjakan seorang muslim mukallaf tidak akan dapat dosa dan tidak dapat pahala.

misalnya,makan,minum,berpakaian dan sebagainya

Posting Komentar untuk "Hukum Islam, Wajib, Sunnah, Haram, Mubah, Makruh, beserta contohnya"